Gugatan Acai Dimenangkan, Desa Pengudang Diminta Kembalikan Kavling

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Setelah melalui perjuangan panjang, Suhariyadi atau yang akrab disapa Acai akhirnya berhasil memenangkan gugatan terkait kavling miliknya dan sang ayah, Jo Sun Huat, yang sebelumnya dicabut sepihak oleh pihak Desa Pengudang. Pada sidang yang digelar Selasa (5/11/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Boy Sailendra, SH, memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Acai dan memulihkan hak atas tanah yang menjadi sengketa.

Keputusan ini sempat tertunda dari jadwal awal pada 2 November 2024 karena musyawarah majelis hakim yang belum selesai. Namun, putusan akhirnya menyatakan bahwa kavling yang dicabut secara sepihak harus dikembalikan kepada Acai dan ayahnya. Dalam perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2024/PN, hakim juga menolak gugatan rekonvensi dari pihak tergugat dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.654.000 secara tanggung renteng.

 

Kavling Dikembalikan, Sertifikat Tak Sah

Selain mengembalikan kavling Acai, majelis hakim juga membatalkan dua sertifikat atas nama Mustakim dan Mira Saparina yang diterbitkan di atas tanah tersebut. Kedua sertifikat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Acai, yang didampingi kuasa hukumnya Fauji Salim, SH, MH, menyampaikan rasa syukur atas putusan ini. “Ini kemenangan bagi keadilan. Saya sangat bersyukur, akhirnya saya bisa tinggal dan melanjutkan hidup di tanah yang sudah menjadi warisan keluarga kami,” ujarnya dengan wajah penuh haru.

 

Perjuangan Demi Keadilan

Lelaki kelahiran 1985 itu mengungkapkan, keyakinannya untuk terus memperjuangkan hak atas kavlingnya tidak pernah surut meski sempat mengalami tekanan. Ia menjelaskan bahwa pencabutan kavling miliknya terjadi tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, hanya berdasarkan polemik penebangan pohon durian yang tidak relevan.

Acai juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam masalah pohon durian tidak pernah mengajukan keberatan atau melapor ke pihak desa. Namun, drama tersebut dijadikan dasar pencabutan kavling miliknya.

“Jika saya benar, saya akan terus memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Alhamdulillah, kebenaran akhirnya ditegakkan,” kata Acai.

 

Pesan Acai untuk Keadilan

Acai menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, Fauji Salim dan Een Saputra, serta pihak media yang membantu memberitakan kasus ini sehingga menjadi terang. “Kebenaran memang sering terlambat, tetapi keadilan pasti akan datang. Jangan pernah semena-mena terhadap rakyat kecil,” pungkasnya.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menghormati hak-hak warga dan menjunjung tinggi keadilan.(Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights