Sebelumnya, beberapa media mengabarkan bahwa Dicky Novalino melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polresta Tanjungpinang terhadap seseorang berinisial JAL. Namun, Jenly menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merugikan dirinya secara immateriil.
“Dia itu salah sasaran, menyebutkan nama saya di media, sementara saya bukan pimpinan redaksi, tetapi direktur perusahaan. Dari mana dia mendapatkan informasi tersebut?” tegas Jenly.
Menurut Jenly, produk jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui UU Pers. Sehingga, jika ada keberatan terkait pemberitaan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika tidak terselesaikan, baru bisa diajukan ke Dewan Pers untuk mediasi sebelum tindakan hukum lebih lanjut.
Ia juga menyoroti beberapa poin dalam pernyataan Dicky Novalino yang menurutnya merupakan pembohongan publik, antara lain:
- Tuduhan bahwa pemberitaan tentang dugaan perselingkuhan berasal dari seorang wartawan berinisial JAL, padahal berita tersebut diterbitkan oleh media, bukan individu.
- Klaim bahwa informasi tersebut berasal dari istri Novalino, meskipun tidak ada bukti dalam berita yang menyebutkan istrinya sebagai narasumber.
- Pernyataan bahwa Novalino telah berusaha berdiskusi dengan media, yang menurut Jenly adalah kekeliruan. Dalam jurnalistik, konfirmasi adalah prosedur standar, sementara diskusi bukanlah bagian dari mekanisme pers.
“Saya akan menunggu laporan yang dibuatnya seperti apa. Jika pernyataannya tidak berdasar dan merugikan saya secara pribadi maupun perusahaan, tentu saya akan mengambil langkah hukum yang sesuai,” pungkas Jenly.(red)