Kadis DP3 Anambas Klarifikasi Soal Pembuatan Pas Kecil di Jemaja
ANAMBAS (Sempadanpos.com)— Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rovaniyadi, memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembuatan Pas Kecil untuk kapal di bawah 7 GT yang berlangsung di Kecamatan Jemaja.
Dalam keterangannya, Rovaniyadi menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa beberapa bulan lalu. Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi penerbitan Pas Kecil bagi nelayan pemilik kapal berukuran hingga 5 GT.
“Surat itu kami sampaikan pada 2 Juni 2025 lalu. Tujuannya untuk mendukung program pendataan dan legalitas armada perikanan tangkap, memberikan perlindungan hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan, serta memenuhi syarat administrasi agar nelayan bisa memperoleh bantuan dan kemudahan dari pemerintah,” ujar Rovaniyadi, Minggu (12/10/2025).
Namun, ia mengakui dalam pelaksanaan kegiatan di Jemaja terjadi kekeliruan prosedural, lantaran petugas dari pihak UPP Tarempa tidak dibekali surat tugas resmi dari Kepala UPP.
“Hal ini sebenarnya sudah disampaikan sebelumnya. Hanya saja, dalam pelaksanaannya di Jemaja, petugas dari pihak UPP Tarempa tidak dibekali surat tugas dari kepala UPP,” jelasnya.
Novaniyadi juga menilai adanya kurang koordinasi antara pihak dinas dan UPP Tarempa dalam pelaksanaan pengukuran kapal tersebut.
“Dalam kegiatan ini mungkin terjadi miskomunikasi. Kegiatan di Jemaja saat itu mungkin tidak diinformasikan secara langsung kepada pihak UPP Tarempa,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat nelayan.
“Semoga apa yang disampaikan di media tidak menimbulkan keresahan. Pada prinsipnya, semua kegiatan harus melalui prosedur yang benar dan wajib diikuti. Ke depan, kami akan lebih intensif berkoordinasi agar tujuan membantu masyarakat nelayan dapat tercapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rovaniyadi menambahkan bahwa Kepala Syahbandar Tarempa pada dasarnya mendukung kegiatan tersebut, hanya saja beberapa prosedur belum dijalankan dengan baik.
“Terkait kegiatan ini, kami akan tetap melanjutkan pendataan dan memfasilitasi pembuatan Pas Kecil bagi nelayan di Anambas. Saya mengingatkan kepada masyarakat nelayan yang ingin membuat Pas Kecil agar melengkapi seluruh persyaratan. Kegiatan ini gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
(Alex)











