Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap 36 Kasus Narkoba Selama Februari – Maret 2024
BATAM (Sempadanpos.com)– Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Kapolda Kepri, memimpin konferensi pers yang mengungkapkan keberhasilan Polda Kepri dalam menangani kasus narkoba selama bulan Februari hingga Maret 2024.
Sebanyak 36 kasus berhasil diungkap dengan penangkapan 44 tersangka, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi terhadap Ditresnarkoba Polda Kepri atas kinerja luar biasa dalam mengatasi permasalahan narkoba.
Selama periode tersebut, Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.
Beberapa kasus menonjol termasuk penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolda Kepri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba.
Kabidhumas Polda Kepri menambahkan bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store.(*)
Sumber: Humas Polda Kepri