Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Sanksi Berat bagi Anggota yang Gunakan Vape, Bisa Dipecat
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan akan menindak tegas personel kepolisian yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape. Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat berujung pada sidang kode etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh anggota Polri, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan.
Indra Ranu mengatakan, penggunaan vape di kalangan personel kepolisian menjadi perhatian serius. Karena itu, Polresta Tanjungpinang akan mendalami setiap temuan dan menindaklanjuti anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Tentunya kami tindakan tegas karena sudah reward punishment, sanksi berupa sidang kode etik dua kali bahkan pemecatan,” tegas Indra Ranu, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi personel kepolisian, tetapi juga masyarakat umum yang berada di lingkungan kerja Polri.
Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di kawasan kepolisian.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polresta Tanjungpinang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap personel.
“Kita nanti akan mengambil test karena test positif dan negatif berbeda dengan narkoba dia (vape_red) kan testnya seperti swab,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut adalah adanya potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Hal ini karena cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Melalui penerapan aturan tersebut, Polri berupaya memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Polresta Tanjungpinang pun memastikan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga profesionalisme institusi kepolisian. (Dwi)










