Kasus Pengrusakan Batas Patok, Tersangka Akui Hanya Merusak 5 Tiang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Sidang kasus pengrusakan 12 tiang batas patok di jalan WR Supratman km 8 atas kota Tanjungpinang pada 21 Juli 2023 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Kamis (2/5/23).

Dua tersangka, Aloysius dan Herman Yosef, hadir dalam persidangan tersebut. Dalam sidang kali ini, tiga saksi, termasuk saksi pelapor Djodi Wirahadikusuma, memberikan kesaksian mereka.

Batas patok yang ditemukan di rumah salah seorang tersangka. (Foto: ist)

Namun, terdakwa membantah keterangan para saksi dengan mengakui hanya merusak 5 batang patok bukan 12 patok seperti yang dituduhkan.

Kami hanya merusak 5 batang patok yang dipasang di lahan yang kami kuasai,” ungkap Herman di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Sailendra.

Pihak Polresta Tanjungpinang melakukan penyidikan lebih lanjut dan pada 12 Januari 2024, satu buah patok ditemukan disimpan di rumah Herman Yosef, menunjukkan adanya indikasi pencurian dalam kasus ini.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights