Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Jumat, 8 November 2024,
Lima orang yang diperiksa adalah:
* LHP, suami dari Tersangka LR.
* HSH, anak dari Tersangka LR yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
* ADP, anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
* AS, supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga Tersangka LR.
Keempat saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk ED, HH, M, LR, dan MW. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap LR di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni ED, HH, M, ZR, dan MW.
” Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik, “terang kepala pusat penerangan hukum Kejasaan Agung, Dr. Harly Siregar, S.H., M.Hum.(Dwi)











