Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Tiga saksi yang diperiksa, antara lain:
1. DS, mantan Manager ISC PT Pertamina (Persero) untuk periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019.
2. DS, mantan Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping untuk periode 2022 hingga 2023.
3. EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya. Proses penyidikan ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, serta diduga merugikan negara dalam rentang waktu tersebut.(red)