Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Terima Tahap II Perkara Sabu 106 Kg, Segera Limpahkan ke Pengadilan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 106 kg yang melibatkan tiga warga negara India, RM, SD, dan GV. Ketiganya ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, dalam sebuah kapal berbendera Singapura. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi, Selasa(12/11/24)

Para tersangka diketahui membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (warga negara Malaysia yang kini buron) untuk diedarkan di Australia. Ketiganya dijanjikan upah sebesar 100.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,1 miliar. Namun, perjalanan mereka terhenti ketika tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai melakukan penangkapan di perairan Pongkar.

Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini terdiri dari gabungan Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Mereka akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dengan tindakan hukum tegas terhadap produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai aturan hukum.

Selama periode Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights