Kejari Natuna Serahkan Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Dinsos untuk Rehabilitasi Sosial
NATUNA (Sempadanpos.Com) – Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka berinisial “P” kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Pendekatan tersebut mengedepankan proses pemulihan dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, tersangka “P” telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis, tersangka melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.
Perkara tersebut disangkakan kepada tersangka berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna.
Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian Jaksa Fasilitator, tersangka “P” dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri (end user) dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi dasar bahwa tersangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.
Dalam mekanisme tersebut, proses pemulihan tersangka dilaksanakan melalui dua tahapan, yakni rehabilitasi medis yang kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis ditujukan untuk menangani kondisi ketergantungan maupun penggunaan narkotika yang dialami tersangka. Sementara rehabilitasi sosial menjadi tahap lanjutan yang diarahkan pada pemulihan kemampuan sosial, pembinaan, serta persiapan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.
Setelah menyelesaikan rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau, tersangka “P” kini menjalani rehabilitasi sosial di bawah pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Natuna.
Tahapan tersebut diharapkan memberikan pendampingan, pembinaan, serta dukungan yang diperlukan dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, tersangka memiliki bekal untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara baik sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak berhenti pada penyelesaian perkara secara administratif, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan nyata dari proses pemulihan yang telah ditetapkan.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna tidak hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan ruang bagi penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan yang berorientasi pada pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
Pendekatan ini tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama, sekaligus memberikan penanganan yang proporsional terhadap penyalah guna narkotika dengan membedakannya dari pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pelaksanaan rehabilitasi tersebut juga mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang telah dan sedang dijalani tersangka “P”, mulai dari rehabilitasi medis hingga rehabilitasi sosial, dapat memberikan manfaat nyata dalam proses pemulihan dan menjadi bekal untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara baik di tengah masyarakat.
Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya dalam menghadirkan penanganan penyalahgunaan narkotika yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Natuna akan terus mendukung penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan memastikan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dwi)










