Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap Pencurian Pipa AC di Kampus UMRAH, Seorang Pemuda Diamankan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.Com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SKS, 18 tahun, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kasus tersebut diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan kampus sedang melaksanakan patroli di sekitar Gedung Fakultas Teknik UMRAH.
Ketika berada di salah satu ruangan, petugas mendengar suara desisan yang berasal dari pipa pendingin udara (AC). Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pipa AC di ruangan tersebut dalam kondisi bocor dan hampir terpotong.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Danru keamanan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Petugas selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang yang mencurigakan berada di sekitar gedung kampus pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB. Saat itu merupakan hari libur sehingga tidak terdapat aktivitas perkuliahan maupun kegiatan lainnya di lokasi tersebut.
Hasil pengecekan juga mengungkap bahwa dalam rentang waktu 27 September hingga 4 Oktober 2026, Fakultas Teknik UMRAH kehilangan empat unit pipa kuningan AC.
Atas kejadian tersebut, pihak keamanan kampus kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Rahmat Indra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan Universitas UMRAH, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan Universitas UMRAH secara berulang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanjat menggunakan kursi dan memotong pipa AC menggunakan gunting saat kondisi kampus sedang sepi dan tidak terdapat aktivitas.
Hasil pencurian tersebut kemudian diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah USB merek Sandisk kapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV, satu buah gunting berwarna oranye, satu buah kursi berwarna hitam, satu buah ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, satu buah karung berwarna putih, serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Iptu Freddy.
Ia menambahkan, saat ini Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan.
“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (dwi)










