Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 7 Tanjungpinang, Ajak Siswa Jauhi Napza dan Bullying

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menyelenggarakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMPN 7 Tanjungpinang, Jumat (2/5/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza serta Anti Perundungan (Bullying)” yang bertujuan membentuk karakter generasi muda serta meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama anggota tim Rafki Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci mengenai bahaya Napza serta sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengulas perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak buruknya bagi kesehatan, masa depan, dan aspek hukum.

Tak hanya itu, isu bullying juga menjadi fokus utama dalam sesi penyuluhan. Siswa diajak memahami bentuk-bentuk perundungan, penyebab, serta dampaknya baik bagi pelaku maupun korban. Dijelaskan pula pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif agar perilaku bullying tidak berkembang.

Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan hukum yang relevan dengan kehidupan pelajar. Sebanyak 60 siswa beserta para guru turut aktif dalam kegiatan ini, termasuk Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq, S.Pd.

Kejati Kepri berharap melalui kegiatan ini, pelajar mampu membangun kesadaran hukum dan menjauhi perilaku menyimpang, sekaligus mendorong terwujudnya generasi muda yang cerdas hukum dan berintegritas.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights