Kejati Kepri Naikkan Kasus Air Mancur Tasek Gemilang Bintan ke Penyidikan

BINTAN (Sempadanpos.Com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau meningkatkan status penanganan perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.

 

Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang tersebut bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.

 

Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman pada tahap penyidikan.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap fakta serta rangkaian peristiwa dalam pembangunan proyek tersebut.

 

Dalam tahap penyidikan selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka.

 

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam proses penegakan hukum, Kejati Kepri juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights