Kejati Kepri Proses Hukum 12 Tersangka Narkotika, 10 Diantaranya Oknum Polisi
BATAM (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tahap II terhadap 12 tersangka kasus narkotika yang melibatkan 10 oknum anggota polisi dan 2 warga sipil. Proses ini dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (20/12/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan locus delicti atau tempat kejadian perkara di Batam. Tersangka terdiri atas SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS.
Tindak Pidana Narkotika Melibatkan Oknum Polisi
Sebanyak 7 dari 12 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 5 lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2). Dari penyidikan, terungkap bahwa 10 oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sedangkan 2 warga sipil berperan sebagai pembeli.
Komitmen Tegas Kejati Kepri
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. “Kami berkomitmen melakukan penindakan hukum tegas terhadap produsen, bandar, maupun pengedar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusnar Yusuf mewakili Kepala Kejati.
Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 11 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa lainnya.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah Tim JPU menyusun dakwaan secara menyeluruh. Kejati Kepri berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.(dwi)











