Polsek Bintan Timur Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan terhadap 10 Anak di Kecamatan Mantang, Satu Tersangka Diamankan
BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan terhadap 10 anak di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolsek Bintan Timur melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Dalam perkara ini, korban berjumlah 10 orang anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Penyidik menetapkan ASRUN alias PIAN sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta didukung keterangan ahli dan alat bukti yang sah.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan.
Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.(dwi)











