Kejati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Berdasarkan Keadilan Restoratif
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi oleh Wakajati Kepri serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, bersama Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., dan jajaran Pidum Kejari Karimun, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Karimun.
Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, pada Senin (29/09/2025).
Perkara penganiayaan ini melibatkan Tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (Alm) yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kejadian bermula pada Rabu, 26 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun. Saat itu, tersangka bersama korban dan beberapa saksi tengah mengonsumsi tuak. Perdebatan terkait Pilkada antara tersangka dan saksi memicu emosi korban, JONSON MANURUNG, yang kemudian mencekik tersangka dari belakang. Tersangka merespons dengan menusukkan kunci sepeda motornya ke perut dan wajah korban.
Berdasarkan visum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet dan robek pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul.
Setelah melalui proses mediasi dan pendekatan keadilan restoratif, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI, dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yakni:
1. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
4. Tidak ada kerugian materil yang dialami korban.
5. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan oleh korban.
6. Pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat sekitar terhadap penyelesaian perkara secara damai.
Selanjutnya, Kejari Karimun akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud nyata pelaksanaan keadilan restoratif demi menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kejaksaan Tinggi Kepri terus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan sebagai bentuk pembaruan sistem peradilan pidana. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula serta menjunjung tinggi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kebijakan ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari ketidakadilan dan tetap menjaga keseimbangan antara hak korban dan pelaku, tanpa memberi ruang bagi pengulangan tindak pidana. (Dwi)











