Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Judi Online di SMAN 5 Batam
BATAM (Sempadanpos.com)- Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sosialisasi mengenai bahaya judi online melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di SMAN 5 Batam, Jumat (26/07/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para siswa, pelajar, dan guru.
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa tema sosialisasi kali ini adalah “Bahaya Judi Online”. Ini adalah bagian dari tanggung jawab Kejati Kepri dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Melalui kegiatan ini, Tim JMS Kejati Kepri berharap dapat memberikan edukasi mengenai bahaya judi online dan ketentuan pidananya.
Denny menjelaskan bahwa perjudian adalah tindak pidana yang melibatkan pertaruhan sejumlah uang. Judi online dilakukan melalui internet dengan uang sebagai taruhan, dan memiliki potensi menyebabkan kecanduan, merusak pikiran, serta menimbulkan masalah ekonomi dan sosial. Untuk mengatasi kecanduan judi online, langkah pertama adalah mengakui masalah tersebut dan mencari bantuan profesional jika diperlukan.
Selain itu, narasumber lain, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., juga menjelaskan mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai ketentuan pidana terkait narkotika, yang dapat memberikan hukuman berat bagi pelaku.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan para siswa, serta pemberian hadiah bagi siswa yang aktif bertanya. Program JMS Kejati Kepri ini mendapatkan respon positif dari siswa dan guru, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekolah SMAN 5 Batam, Jamal Dinata, S.Pd., M.M.(dwi)











