Ketua LSM Forkot Natuna, Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dan Bansos Rp1,7 Miliar
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Mantan Ketua KONI dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna, Wan Sofian alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtar (62), menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2024), Wan Sofian dituntut hukuman penjara selama 7 tahun atas kasus dugaan korupsi belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp1,7 miliar dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2011 hingga 2013.
JPU Maiman Limbong, SH menegaskan bahwa Wan Sofian terbukti bersalah dalam memanfaatkan dana hibah dan Bansos yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, namun malah dialihkan untuk kepentingan pribadinya.
Wan Sofian didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan hukuman penjara, Wan Sofian juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, serta menghadapi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinan SH MH memberikan kesempatan kepada Wan Sofian untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya. Sementara itu, hasil audit BPKP Provinsi Kepri menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.777.500.000,- berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sejumlah barang bukti juga disita termasuk dokumen-dokumen terkait pencairan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban penggunaannya.(devi)











