Menurut Mas Icang, kasus tersebut bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan bentuk kejahatan serius yang menyangkut kedaulatan hukum dan identitas negara.
“Ini bukan kasus biasa. Ini penyalahgunaan identitas warga negara Indonesia oleh WNA menggunakan data palsu. Tujuannya apa? Judi online, tambang ilegal, narkoba atau kejahatan lainnya harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Mas Icang dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada proses deportasi semata. Menurutnya, tersangka harus diproses pidana hingga tuntas sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan aturan pidana lainnya.
Mas Icang menyebut, penggunaan data palsu untuk pengajuan paspor RI dapat dijerat Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Pidanakan dulu, jangan langsung diusir. Ini kejahatan terhadap kedaulatan negara,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya jaringan yang membantu pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“WNA tidak mungkin buat KTP dan KK sendiri. Harus dibongkar siapa yang membantu, apakah ada calo, oknum, atau jaringan pemalsuan dokumen. Terapkan juga Pasal 55 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat,” katanya.
Tak hanya itu, Mas Icang juga mendesak aparat menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan keterkaitan dengan praktik judi online, narkoba, atau aktivitas ilegal lainnya.
“Kalau ada kaitan dengan dana ilegal, sita asetnya dan miskinkan pelakunya sebelum dideportasi. Negara jangan kalah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pelaku nantinya dimasukkan dalam daftar hitam seumur hidup serta datanya diteruskan ke Interpol agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia maupun negara lain menggunakan identitas berbeda.
Dalam kesempatan itu, Mas Icang turut memberikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Tanjung Uban yang dinilai berhasil menggagalkan potensi kejahatan lintas negara.
“Kami mengapresiasi Kanim Tanjung Uban karena berhasil menggagalkan kejahatan yang mengancam kedaulatan identitas negara. Ini harus jadi contoh bagi kantor imigrasi lain di Indonesia,” pungkasnya.(red).