Ketua Satu Hati Indonesia Apresiasi Imigrasi Tanjung Uban Tangkap WNA RRT Pemilik Paspor Palsu: “Jangan Cuma Deportasi, Penjarakan!”

BINTAN (Sempadanpos.com) – Ketua Junior Satu Hati Indonesia, Mas Icang, mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu untuk pengajuan paspor Republik Indonesia.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights