KKKL Dampingi Ayah Kandung Korban Kekerasan Anak: Tuntut Kepastian dan Keadilan Hukum
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun oleh ayah tirinya memicu perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kekerabatan Keluarga Kabupaten Lingga (KKKL). Ayah kandung korban, yang merasa tidak mendapat keadilan, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan meminta pendampingan hukum dari KKKL, Minggu (2/11/25).
Menurut surat yang diterima Humas KKKL, Abu Hurairah, pihaknya membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh ayah kandung korban pada 2 November 2025 secara resmi. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan laporan BAP kepolisian tanggal 12 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah kandung korban menyatakan telah melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi, mengumpulkan bukti-bukti, serta melampirkan hasil visum et repertum dari rumah sakit yang didampingi pihak kepolisian dan UPTD Kota Tanjungpinang. Selain itu, keterangan saksi dan dokumentasi luka juga turut diserahkan sebagai bukti pendukung.
Kedatangannya ke sekretariat KKKL bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari lembaga tersebut. KKKL, yang memiliki bidang hukum dan Laskar Melayu, menyatakan siap mendampingi dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami telah menerima surat resmi dari ayah kandung korban dan memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius KKKL. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kepastian dan keadilan hukum bagi anak korban,” ujar Abu Hurairah, Humas KKKL periode 2025–2030 saat dijumpai media ini.
Kasus ini juga mendapat atensi luas dari masyarakat Lingga di perantauan, termasuk di Tanjungpinang dan Bintan. Pendiri KKKL menyebutkan bahwa ikatan emosional sebagai sesama warga Lingga membuat kasus ini menjadi sorotan dan pembahasan hangat di kalangan keluarga besar KKKL.
“Peristiwa ini menyayat hati kami. Kami akan terus memantau jalannya proses hukum dan siap memberikan pendampingan penuh bagi keluarga korban,” tegas Humas KKKL.
Sementara itu, pengacara kondang M. Agung Wiradarma, yang juga putra daerah Lingga, ketika dihubungi media turut memberikan respon dan dukungan kepada aparat kepolisian yang menangani perkara ini. Agung yakin dan percaya kepolisian mampu bertindak secara profesional untuk mengungkap dengan jelas dan terang dugaan tindak pidana terhadap anak ini. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku secara transparan, karena tidak hanya korban dan orang tuanya, masyarakat luas juga butuh keadikan dan kepastian hukum.
Agung menambahkan bila dari hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti tentang adanya perbuatan pidana terhadap anak dimaksud, maka pelaku tindak pidana tersebut wajib diproses sampai ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bila perlu dilakukan upaya penahanan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi melakukan tindak pidana. Begitu pula sebaliknya bila tidak terdapat cukup bukti maka proses hukumnya harus segera dihentikan.
Ketika ditanyakan apakah agung siap memberikan bantuan hukum mengawal jalannya proses penyelidikan perkara ini agar tidak ada pihak pihak yang mencoba mengintervensi dan berusaha menghentikan proses perkara ini, Agung menyatakan kesiapannya. “In syaa Allah saya siap membantu mengawal proses penegakan hukum perkara ini bila memang diminta dan diperlukan pihak korban,” ujarnya.
KKKL saat ini menunggu hasil gelar perkara dari aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak dapat bekerja secara profesional demi terwujudnya keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban. (red)











