Kompolnas Surati Kapolda Kepri Terkait Kasus KDRT Istri Siri Anggota Polisi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirim surat klarifikasi kepada Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) terkait berita viral di media sosial dan media massa mengenai istri siri seorang anggota Polda Kepri yang mengungkapkan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh Kompolnas terkait kabar viral tersebut menyebutkan bahwa seorang Bripka SK diduga melakukan KDRT berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap istri siri bernama VN.

Selain itu, Bripka SK juga dituduh menelantarkan anak, membohongi VN terkait pernikahan mereka, serta sering kali mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.

Kompolnas mengharapkan Bidang Propam Polda Kepri dapat melakukan pemeriksaan yang pro-aktif terhadap VN, Bripka SK, saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan didukung dengan scientific crime investigation.

Meskipun pernikahan antara VN dan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana KDRT sesuai dengan Undang-Undang KDRT.

Mereka merujuk pada praktik pernikahan siri yang dikenal di Indonesia serta adanya yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak terkait hal ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa Polda Kepri sedang melakukan tindak lanjut terhadap unggahan di media sosial tersebut dengan mendalami isi unggahan tersebut.

Saat ini Bidang Propam Polda Kepri sedang memprosesnya untuk mendapatkan kejelasan dalam kasus tersebut. Jika terbukti ada unsur pelanggaran kode etik, disiplin, atau pidana, tindakan hukum akan diterapkan. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights