Kontroversi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan 

JAKARTA (Sempadanpos.com) -Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

SE tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Februari 2024, mengimbau agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah, kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam demi menjaga nilai-nilai toleransi dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Berikut adalah sejumlah perspektif dari berbagai pihak terkait aturan tersebut:

Pendekatan Lokal PBNU

Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU, menekankan pentingnya pendekatan lokal dalam penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan. Menurutnya, penggunaan speaker haruslah disesuaikan dengan kearifan lokal dan mempertimbangkan kenyamanan serta toleransi antarumat beragama di sekitar masjid.

Pandangan Gus Mifta 

Gus Miftah, seorang pendakwah yang populer, mengkritik aturan tersebut dengan membandingkannya dengan kegiatan dangdutan yang diizinkan hingga larut malam.

Meskipun demikian, Kementerian Agama membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.

Apresiasi dari DMI dan Muhammadiyah

Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Muhammadiyah menyambut baik kebijakan Kemenag terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kenyamanan dan harmoni dalam beribadah.

Reaksi Netizen di Media Sosial

Di media sosial, perdebatan sengit terkait aturan ini terus berlangsung. Sebagian netizen setuju untuk membatasi penggunaan speaker masjid luar demi menjaga ketenangan lingkungan.

Sementara yang lain berpendapat bahwa speaker masjid merupakan bagian integral dari tradisi Ramadan yang tak boleh dihilangkan.

Aturan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan telah mengundang beragam tanggapan dari masyarakat.

Meskipun demikian, dalam menanggapi aturan ini, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai toleransi, kenyamanan lingkungan, serta kearifan lokal agar ibadah Ramadan tetap menjadi momen yang bermakna bagi seluruh umat Islam. (*/dwi)

 

Sumber: tempo

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights