KPK RI Gelar Pelatihan Antikorupsi di Batam, Diikuti 28 Perwakilan Jaksa dari Kejati Kepri
BATAM (Sempadanpos.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan pelatihan bersama untuk peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan pengawasan internal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Pelatihan yang berlangsung selama empat hari ini, dari 13 hingga 16 Mei 2024, di Hotel Best Western Panbil Kota Batam, diikuti oleh 28 perwakilan Jaksa dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa total peserta yang hadir mencapai 116 orang. Selain 28 jaksa, pelatihan ini juga diikuti oleh 10 hakim, 28 penyidik dari Polda Kepri, 8 auditor dari BPKP Kepri, 34 auditor Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten, dan 8 pemeriksa BPKP Kepri.
Pada kesempatan ini, Senopati, SH., MH., Kasi Pidsus Kejari Lingga, meraih penghargaan sebagai peserta terbaik kedua. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan beberapa kriteria penilaian oleh Tim Penyelenggara KPK RI, meliputi keaktifan berinteraksi dengan narasumber, kedisiplinan, dan hasil evaluasi akhir.
Materi pelatihan yang diberikan mencakup berbagai topik, seperti korupsi barang dan jasa, korupsi korporasi, potensi korupsi di sektor kelautan/perikanan, tindak pidana pencucian uang, dan pengelolaan keuangan daerah. Selain Senopati, penghargaan peserta terbaik juga diberikan kepada perwakilan dari Polda Kepri, hakim dari Pengadilan Tinggi Kepri, hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan auditor dari BPKP Kepri.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan integritas aparat penegak hukum serta pengawas internal dalam menghadapi dan menangani kasus korupsi, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(*/dwi)