Kurang dari 24 Jam, Polres Bintan Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermotif Cemburu di Galang Batang
BINTAN (Sempadanpos.com) – Aksi cepat dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang setelah terjadi kasus penganiayaan di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang pada Minggu malam, 20 April 2025. Pelaku penganiayaan berhasil diringkus kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut terhadap seorang pria yang terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Galang Batang.
“Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang langsung bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan,” ujar AKP Prasojo.
Pelaku berinisial F (62) diketahui merupakan teman lama korban, R (51), bahkan pernah tinggal satu kos. Penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang kerap berbicara dan dekat dengan wanita yang disukai pelaku.
“Pelaku nekat melakukan penganiayaan karena diduga cemburu. Saat itu korban sedang duduk di teras depan rumah kontrakan, lalu pelaku datang dari arah belakang dan langsung membacok wajah korban menggunakan sebilah parang,” jelas AKP Prasojo.
Korban sempat merintih kesakitan dan berteriak meminta pertolongan, “Tolong…, kaka pukul saya,” sebelum akhirnya warga sekitar membawa korban ke puskesmas terdekat. Mengingat luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib di Tanjungpinang.
Pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Dwi)











