Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Sediakan Wartelsuspas untuk Optimalisasi Komunikasi WBP

TANJUNGPINANG (Sempadanpps.com)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus meningkatkan fungsi pelayanan secara optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam bidang komunikasi, Lapas menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di dalam area Lapas yang beroperasi pukul 09.00–12.00 WIB dan 13.30–15.30 WIB setiap hari kerja, Rabu (26/06/2024).

Sebanyak 10 (sepuluh) bilik telepon disediakan untuk digunakan WBP berkomunikasi dengan keluarga mereka di luar Lapas. Penyediaan sarana Wartelsuspas yang bekerjasama dengan PT PALAPA ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi WBP yang ingin berkomunikasi melalui telepon dengan keluarga maupun kerabatnya. Selain itu, hadirnya Wartelsuspas juga merupakan langkah yang ditempuh Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Lapas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan jajarannya menyediakan layanan ini guna mengantisipasi dan mencegah WBP menggunakan handphone secara ilegal.

“Ini bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberantas masuknya handphone atau alat komunikasi lain secara ilegal. Layanan ini sebagai penyeimbang komitmen itu dengan penyediaan fasilitas yang dapat mensubstitusi kebutuhan WBP akan telekomunikasi,” kata Edi Mulyono.

Wartelsuspas yang disediakan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, menurut Kalapas, telah diprogram agar tidak dapat menerima telepon dari luar Lapas. “Jadi Wartelsuspas itu hanya bisa menelepon keluar, tapi tidak bisa ditelpon balik, karena sudah diatur sedemikian rupa,” tandas Kalapas.(devi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights