Laporan Call Center 110 Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, Dua Pria di Tanjungpinang Direhabilitasi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Respons cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu diamankan di Jalan Harmoko, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Ma (29) dan Es (37). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.
“Selama ini layanan Call Center 110 lebih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana umum. Namun kali ini, informasi yang kami terima berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Syofian, Rabu (29/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan Ma dan Es tanpa kendala berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui hanya berperan sebagai pengguna narkotika. Mereka bukan pengedar, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, baik jaringan nasional maupun internasional, serta bukan merupakan residivis kasus narkotika.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti sabu yang digunakan oleh kedua pria tersebut.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama tim asesmen dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang melakukan asesmen terhadap Ma dan Es.
Hasil asesmen merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Ma direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, sedangkan Es selama tiga bulan.
Syofian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai kewenangan masing-masing fungsi kepolisian.
“Kami mengapresiasi laporan warga. Meskipun umumnya 110 digunakan untuk layanan kriminal, informasi apa pun yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai kewenangan masing-masing fungsi,” tegasnya.
Ia berharap proses rehabilitasi yang dijalani kedua pengguna tersebut dapat menjadi kesempatan untuk pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi tersebut dinilai penting dalam upaya menciptakan Kota Tanjungpinang yang aman serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(dwi)










