LSM PERANG Soroti Penegakan Hukum Tambang Bauksit di Lingga, Pertanyakan Transparansi dan Legalitas Izin

 

 

LINGGA (Sempadanpos.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Gakkum SDM, terkait penanganan aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga yang dinilai belum transparan dan tuntas.

 

Ketua LSM PERANG menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, lemahnya penindakan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum kehilangan wibawa. Masyarakat Lingga menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Ketua LSM PERANG.

 

LSM PERANG juga menyinggung nilai historis dan filosofis Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu yang menjunjung tinggi kearifan lokal dengan semboyan di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Namun dalam praktiknya, aktivitas pertambangan bauksit justru dinilai berpotensi mengabaikan prinsip tersebut serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan.

 

Aktivitas tambang bauksit yang kembali menjadi sorotan publik ini disebut melibatkan PT HJ sebagai perusahaan utama, dengan sejumlah subkontraktor, di antaranya CV SEP dan kontraktor lainnya. Menurut LSM PERANG, persoalan utama bukan hanya pada kegiatan penambangan, melainkan pada dugaan permasalahan perizinan dan pola kerja sama yang diterapkan.

 

Berdasarkan penelusuran LSM PERANG serta koordinasi dengan masyarakat peduli Kabupaten Lingga, diperoleh informasi bahwa pada tahun 2013 wilayah tersebut masih berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013. Penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan baru dilakukan pada tahun 2015 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 76/Menhut-II/2015.

 

Dengan demikian, LSM PERANG menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan sebelum tahun 2015 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran kehutanan. Namun persoalan muncul pada kegiatan pertambangan yang berlangsung setelah penetapan kawasan hutan tersebut, khususnya yang melibatkan PT HJ bersama para subkontraktornya.

 

Selain itu, LSM PERANG mempertanyakan skema kerja sama pertambangan yang dinilai berlapis dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Mereka menyoroti kemungkinan adanya pengalihan kewenangan penambangan secara penuh kepada subkontraktor, sementara perusahaan pemegang konsesi hanya menerima royalti berdasarkan tonase produksi.

 

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah praktik tersebut tidak berpotensi dikategorikan sebagai pengalihan atau penjualan konsesi secara bertahap,” ujar Ketua LSM PERANG.

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya, subkontraktor hanya diperbolehkan menjalankan jasa pertambangan tertentu dan tidak mengalihkan tanggung jawab hukum dari pemegang izin.

 

LSM PERANG juga menduga adanya aktivitas penjualan bauksit yang melibatkan sekitar 10 tongkang pada periode April hingga Juni 2025 melalui Terminal Khusus (Tersus) eks PT TBJ, yang disebut telah masuk kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta tanpa izin terminal khusus.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Tak hanya itu, LSM PERANG juga menyoroti dugaan belum adanya izin Terminal Khusus di lokasi penumpukan dan pemuatan bauksit. Mereka meminta aparat berwenang menelusuri penerbitan izin yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022.

 

Dalam pernyataannya, LSM PERANG mendesak aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan di Lingga. Mereka juga mengingatkan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan akan menertibkan tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Kami berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan aparat penegak hukum dapat memastikan penertiban aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum,” pungkas Ketua LSM PERANG.

Ke depan, LSM PERANG bersama masyarakat peduli Kabupaten Lingga menyatakan akan menyurati pihak-pihak berwenang guna memastikan perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem di wilayah Bunda Tanah Melayu, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LSM PERANG kepada media saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/1/2026).(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights