LSM Soroti Dugaan Kejanggalan Identitas Kapal TB MMS SEVEN di Pelabuhan Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dugaan kejanggalan dalam proses permohonan administrasi identitas kapal TB MMS SEVEN di Pelabuhan Tanjungpinang menjadi sorotan kalangan masyarakat sipil. Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kepulauan Riau menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut hingga tuntas.

 

Sekretaris LSM ICTI Kepri, Edy Usmira, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen terkait polemik perubahan identitas kapal tugboat tersebut.

 

Menurutnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses administrasi kapal yang sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

 

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi kapal ini, mulai dari perbedaan identitas kapal, spesifikasi teknis, hingga dugaan kepemilikan kapal. Karena itu kami berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri secara transparan,” ujar Edy, Senin (16/3/2026).

 

KSOP Temukan Perbedaan Identitas Kapal

Sebelumnya, KSOP Tanjungpinang diketahui tidak menindaklanjuti permohonan administrasi kapal atas nama TB MMS SEVEN.

 

Permohonan tersebut mencakup penggunaan bendera kapal, perubahan nama, pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan call sign kapal.

 

Penolakan itu merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI terkait permohonan administrasi kapal tersebut.

 

Dari hasil penelaahan, otoritas pelabuhan menemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas kapal dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

 

Berdasarkan risalah lelang tahun 2020, objek kapal tercatat sebagai KM KG 95337 TS yang berstatus barang rampasan negara. Namun, kapal yang kini berada di pelabuhan diketahui menggunakan identitas berbeda yang terdeteksi melalui sistem Automatic Identification System (AIS).

 

Dugaan Kepemilikan Kapal Belum Jelas

Selain persoalan identitas, LSM ICTI Kepri juga menyoroti dugaan kepemilikan kapal yang hingga kini belum jelas.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan kapal tersebut diduga hanya dititipkan di sebuah bengkel kapal di kawasan depan Pulau Bayan. Sementara status kepemilikan sebenarnya masih belum dapat dipastikan.

 

Bahkan, terdapat dugaan kapal tersebut berkaitan dengan kepemilikan oleh seorang warga negara asing.

 

Menurut Edy, jika dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran hukum guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi pelayaran nasional.

 

“Kami ingin proses ini berjalan transparan. Jika memang ada pelanggaran aturan atau manipulasi dokumen, maka harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

 

LSM Minta Aparat Turun Tangan

LSM ICTI (Investigation Corruption Transparan Independen) Kepulauan Riau menyatakan akan segera melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Mereka juga meminta pihak berwenang menelusuri secara menyeluruh riwayat kapal, mulai dari proses lelang, status kepemilikan, hingga permohonan perubahan identitas kapal di Tanjungpinang.

 

Sementara itu, pihak KSOP Tanjungpinang menegaskan bahwa setiap proses administrasi kapal harus dilakukan berdasarkan kesesuaian antara identitas fisik kapal dengan dokumen resmi yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kapal maupun pemohon administrasi TB MMS SEVEN belum memberikan keterangan resmi kepada media. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights