Majelis Hakim PN Tanjungpinang Vonis Terdakwa Maulana Rifai Alias Uul 2 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli. Vonis yang dijatuhkan, Selasa (25/2/2025) adalah 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Tindakannya tersebut terkait dengan penjualan lahan seluas 8 hektar yang terletak di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

Perbuatan terdakwa yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik tanah untuk dijual, bahkan mengubah surat kepemilikan lahan, dinilai melanggar hukum. Terdakwa melakukan penawaran tanah kepada saksi Tiwan dan melakukan transaksi dengan harga Rp 170 juta, meski tanah tersebut seharusnya tidak bisa diperjualbelikan tanpa izin dari Hj. Ciah Sutarsih dan keluarga.

Terdakwa Maulana Rifai, yang merupakan anak angkat dari saksi korban, melakukan serangkaian tindakan penggelapan dengan cara mengubah dokumen lahan yang seharusnya milik keluarga Hj. Ciah Sutarsih. Uang hasil penjualan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik sah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan hukuman 3 tahun penjara. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu seminggu.

Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan yang merugikan hak milik orang lain. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights