Mencuri Uang dan HP Temannya Sendiri Ditangkap Polsek Bengkong
BATAM (Sempadanpos.com)- Polresta Barelang – Seorang pria paruh baya di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial IN (40 tahun), telah ditangkap oleh polisi setelah mencuri uang sebesar Rp2,3 juta dan telepon seluler milik temannya sendiri. Ternyata, hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya di kampung.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menjelaskan bahwa pelaku dilaporkan oleh rekan korban sendiri berinisial AG (39 tahun). Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), pelaku berhasil ditangkap di sekitar Nagoya, Kecamatan Batuampar, pada hari yang sama dengan pelaporan kejadian.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil dompet berisikan uang tunai jutaan rupiah dan handphone korban, yang pada saat itu sedang tidur-tiduran di mess proyek.
Pelaku kemudian menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari anaknya yang berada di kampung.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” ujar Marihot.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dompet, SNTK, HP, dan flashdisk, serta pelaku ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.(*/dwi)











