Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Anambas, Kapolres Beri Himbauan dan Pesan Penting
ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas memunculkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan. Kapolres Kepulauan Anambas, Akbp Apri Fajar Hermanto S.I.K., menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya.
Pihak kepolisian akan mengeluarkan himbauan kepada orang tua dan pihak sekolah untuk tidak mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum tanpa pengawasan yang tepat.
Kapolres juga menyoroti solusi sementara yang dilakukan orang tua dengan membelikan sepeda listrik kepada anak-anaknya sebagai substitusi kendaraan roda dua.
Namun, dia menekankan perlunya kesadaran akan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum dan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, termasuk batasan kecepatan dan persyaratan keselamatan.
Pengguna sepeda listrik diingatkan untuk menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang tanpa tempat duduk penumpang yang sesuai.
Modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan juga dilarang. Kapolres berharap agar orang tua dan kepala sekolah selalu mengingatkan anak-anak tentang pentingnya menggunakan sepeda listrik dengan aman, serta mengajak Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup KKA untuk memetik hikmah dari insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah tersebut.(*/dwi)