Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Rp280 Juta dengan Janji Luluskan Anak Jadi Bintara Polri
BATAM (Sempadanpos.com) – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49). Ia dilaporkan oleh warga Sagulung, Kota Batam, Brijen Royjen Siburian (45), karena merasa tertipu setelah dijanjikan anaknya lulus dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Kasus bermula ketika korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, GP mengaku bisa membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang. Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga total mencapai Rp280 juta.
Transaksi berlangsung mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan mengenai proses kelulusan, bahkan sejak akhir September 2024 tersangka tak lagi bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyidik Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, bundel rekening koran BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian atas nama anak korban. Dalam pengembangan kasus, diketahui GP juga sempat menerima uang dari tiga korban lain, namun uang tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas Polri. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan janji kelulusan dalam seleksi anggota Polri. “Proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan dan gratis. Bila ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, masyarakat diminta segera melapor,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 serta mengunduh Aplikasi Super Apps Polri untuk memperoleh layanan kepolisian yang cepat, mudah, dan terpadu.(dwi)











