Ombudsman Kepri: Pastikan Tidak Ada Celah Masalah pada PPDB Jalur Afirmasi
BATAM (Sempadanpos.com)- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi telah dimulai. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan panitia dan verifikator untuk melakukan verifikasi dan validasi bukti dukung sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
Hal ini penting mengingat hasil pemantauan di beberapa sekolah di Tanjungpinang minggu lalu menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan domisili yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
“Pada jalur afirmasi, yang dibutuhkan hanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena Data Keluarga Tidak Mampu sudah tergabung dalam DTKS yang diberdayakan oleh Kemensos dan didata oleh pemerintah daerah,” ujar Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (11/06/2024).
Sebagai lembaga yang mengawasi PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan PPDB yang bersih dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Jangan sampai ada celah atau potensi permasalahan di kemudian hari,” tambah Adi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melalui kanal WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB.
“Hubungi WA Pengaduan kami di 08119813737. Selain kami yang mengawasi, kami juga membutuhkan mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Mari kita awasi pelaksanaan PPDB agar berjalan dengan baik, “tutupnya.(*/dwi)











