Bersama Arsip Nasional RI, Kanwil Kemenkumham Kepri Musnahkan 73.642 Arsip
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menggelar kegiatan pemusnahan arsip yang dihadiri oleh perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Umum Setjen Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, serta Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham RI.
Arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini tidak hanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, tetapi juga dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI, Muhammad Imam Mulyantono, bersama dengan Arsiparis Muda Biro Umum Andri Budi dan Radesta, Auditor Muda Itjen Muh. Fatchul Ulum, Auditor Pertama Itjen Prasetja Putra Perdana, Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Rifky, serta Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Akbar Syailendra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya kearsipan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintahan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa arsip memegang peran krusial sebagai bukti autentik yang mendokumentasikan berbagai kegiatan dan keputusan yang diambil. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Dengan terlaksananya pemusnahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kemenkumham semakin tertib dan teratur, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.(devi)











