Ombudsman Kepri Sambut Kunjungan Konjen Singapura untuk Sharing Pelayanan Publik

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya menerima kunjungan kerja dari Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura di Batam. Kamis (15/3/24).

Tujuan kunjungan ini sama dengan sebelumnya, yaitu untuk berdiskusi mengenai pelayanan publik yang dilaporkan oleh Warga Negara (WN) Singapura kepada Ombudsman.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, beserta stafnya, menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA), termasuk WN Singapura, memiliki hak untuk berkonsultasi atau melaporkan masalah terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI selama memiliki KITAS/KITAP.

Lagat juga menyoroti bahwa meskipun belum banyak WN Singapura yang melaporkan atau berkonsultasi, kerjasama tersebut sangat penting untuk memperkuat akses terhadap layanan publik yang adil dan berkualitas.

Selain membahas laporan yang telah diterima, pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Konjen Singapura juga menjadi platform untuk berbagi informasi mengenai isu-isu terkini terkait pelayanan publik. Lagat berharap agar Konjen Singapura di Batam dapat memfasilitasi kerjasama lebih lanjut antara Ombudsman RI dan investor serta WN Singapura untuk mengadakan sosialisasi tentang hak-hak pelayanan publik WNA di Indonesia. Selain itu, diharapkan adanya sharing session lanjutan untuk memperdalam penerapan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

“Dengan Singapura sebagai salah satu contoh terbaik dalam pelayanan publik di dunia, kami berharap dapat memperoleh wawasan yang berharga melalui kerjasama dengan Pemerintah Singapura, yang dapat disalurkan melalui Konjen di Batam, untuk memperbaiki layanan publik di Kepri,” ujar Lagat.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights