Mendag Evaluasi Permendag 36/2023, Jastip Barang Impor Bakal Dilarang
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mulai berlaku sejak Maret 2024. Evaluasi atas polemik pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih mengandalkan produk impor.
“Tujuan dari perubahan dalam kebijakan impor ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara produk dalam negeri dengan barang impor,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Permendag 36/2023 mulai diterapkan pada 10 Maret 2024. Namun dampaknya telah menjadi perhatian utama dalam sektor perdagangan.
Dalam konteks ini, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan perlunya perubahan yang adil dan seimbang, sehingga industri dalam negeri tidak terlalu terbebani oleh persaingan dengan produk impor.
Menanggapi pembatasan impor, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan dukungannya.
Sandiaga mengatakan bahwa pembatasan barang bawaan dari luar negeri bertujuan untuk memprioritaskan produk-produk buatan Indonesia, sehingga mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
“Kita ingin memastikan bahwa prioritas tetap diberikan kepada produk-produk buatan Indonesia,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara di Jakarta.
Selain itu, Sandiaga juga menekankan pentingnya membatasi pembelian oleh-oleh dari luar negeri untuk mendorong konsumsi oleh-oleh lokal.
Sandiaga mencontohkan bahwa barang-barang atau oleh-oleh dari destinasi wisata religi di Timur Tengah juga tersedia di Tanah Abang, Jakarta.
“Ingin kita sampaikan bahwa seandainya mesti beli oleh-oleh, belilah di Indonesia saja. Apalagi jika wisatawan berkunjung ke Timur Tengah untuk berwisata religi, ternyata oleh-olehnya juga tersedia di Tanah Abang,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan kampanye yang dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan demikian, evaluasi terhadap Permendag 36/2023 diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang mendukung kedua sektor, baik industri dalam negeri maupun produk impor, sehingga tercapai keseimbangan yang optimal dalam perdagangan nasional. (*/dwi)
Sumber: liputan6