Ombudsman Kepri Soroti Pelanggaran Sistem Parkir di Batam, Masyarakat Diminta Tak Bayar Tanpa Karcis

BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan sejumlah masalah terkait sistem parkir di Kota Batam. Temuan ini sejalan dengan berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, media sosial, dan laporan langsung kepada Ombudsman Kepri.

“Masih terjadi kasus di mana juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, Kamis (10/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Dr. Lagat menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tentang perparkiran, karcis wajib diberikan kepada pengguna layanan parkir. Oleh karena itu, Ombudsman Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membayar parkir jika tidak mendapatkan karcis, sebagai upaya memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegakkan aturan ini.

“Jangan bayar parkir jika tidak menerima karcis, supaya ada perbaikan dari Pemerintah Kota Batam melalui Dishub untuk memberikan karcis kepada Jukir,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan guna mencegah penyimpangan dan kerugian bagi masyarakat serta Pemko Batam. Parkir berlangganan memungkinkan pengguna kendaraan untuk parkir gratis selama satu tahun di seluruh Kota Batam, kecuali di tempat parkir khusus seperti mal dan bandara.

Hingga saat ini, Dishub Kota Batam telah mencetak 28.000 stiker parkir berlangganan yang dapat dibeli masyarakat di Kantor Dishub dengan harga Rp250.000,- untuk kendaraan roda dua, Rp600.000,- untuk roda empat, dan Rp750.000,- untuk kendaraan lainnya, yang berlaku selama satu tahun.

Ombudsman Kepri juga mengimbau Pemerintah Daerah dan instansi yang memiliki kendaraan operasional di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Menurut Dr. Lagat, penggunaan layanan parkir berlangganan ini penting untuk mendorong tertib administrasi dan menghindari kerugian.

Ombudsman Kepri berharap Dishub Kota Batam terus membenahi pelayanan parkir di kota ini agar tidak merugikan masyarakat dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem parkir yang lebih baik.

“Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Melalui sistem parkir yang baik, kita bisa menggenjot PAD. Ombudsman juga akan terus mengawasi dan menerima laporan masyarakat terkait masalah parkir,” tutup Dr. Lagat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights