Ombudsman Surati Bapenda Batam, Desak Penertiban Reklame Ilegal

BATAM (Sempadanpos.com)-Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan ketidaktegasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dalam menangani reklame non-billboard yang melanggar aturan di berbagai jalan utama Batam.

Menurut surat yang dikirimkan Bapenda kepada Ombudsman Kepri, mereka mengklaim telah menindaklanjuti saran Ombudsman pada bulan Juli lalu terkait penertiban reklame. Namun, hasil pemantauan terbaru menunjukkan masih banyak reklame non-billboard, seperti spanduk, umbul-umbul, dan banner yang dipasang sembarangan, melanggar aturan, dan merusak estetika kota.

“Kami mendapati masih banyak reklame non-billboard yang semrawut dan melanggar aturan. Pemasangan yang sembarangan ini jelas merusak taman median jalan dan estetika Kota Batam,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, Dr. Lagat juga menyebut bahwa sebagian besar reklame tersebut adalah Alat Peraga Kampanye (APK), padahal masa kampanye belum dimulai.

Pelanggaran pemasangan reklame ini melanggar beberapa peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2023.

Ombudsman Kepri kembali menyurati Bapenda pekan lalu, menekankan agar mereka lebih tegas dalam menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Ombudsman juga melampirkan contoh gambar posisi reklame yang perlu segera dibongkar.

“Bapenda dapat bekerjasama dengan Satpol PP dalam penertiban ini. Pastikan semua reklame non-billboard memiliki izin yang sah, pajak reklame terbayar, dan pemasangan dilakukan di lokasi yang tepat. Semua reklame ilegal dan yang dipasang sembarangan harus segera dibongkar demi keselamatan pengguna jalan dan estetika kota,” tegas Dr. Lagat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights