Satresnarkoba Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
BINTAN (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (5/8/26).
Kapolres Bintan melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bintan, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial YS dan IS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di ruang penggeledahan P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Lapas untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap warga binaan.
Saat petugas Lapas, Dimas Anggara dan Fendi Susanto, melakukan penggeledahan terhadap tersangka YS, ditemukan satu buah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Di dalam kondom tersebut terdapat bungkusan lakban hitam yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, YS mengakui barang tersebut merupakan sabu dan mengaku diperintahkan oleh tersangka IS untuk mengambil narkotika tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan. Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat bersih 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 4,31 gram, satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, dan satu lembar plastik klip bening.
Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Bintan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial EM dan seorang laki-laki berinisial AT yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Yadi Arfiandi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kotak rokok Sempurna, tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu buah mancis, sebelas lembar plastik bening, satu buah gunting, satu dompet warna merah, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pireks, satu buah sendok rakitan, serta satu buah termos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui memiliki, menyimpan, serta mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Selanjutnya, para tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba. (dwi)











