Pembebasan Para Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Disorot Publik, GEBER Tanjungpinang Gelar Aksi Damai
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Gabungan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Tanjungpinang mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Een Saputra dan kawan-kawan. Hingga Jumat (25/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meski kasus ini telah bergulir cukup lama dan menjadi sorotan publik.
Dalam aksi damai yang digelar di depan Kejari Tanjungpinang, massa Geber yang dikoordinatori Jusri Sabri mengecam dilepasnya sejumlah tersangka oleh penyidik Polda Kepri. Mereka menilai, pelepasan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi hilangnya barang bukti.
“Kami datang ke Kejari untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi. Kenapa hingga saat ini status berkas masih P19? Mengapa para tersangka dilepas, padahal masyarakat khawatir barang bukti bisa dihilangkan?” kata Jusri kepada awak media.
Massa diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati SH MH. Ia menjelaskan bahwa pelepasan tersangka bukan berarti mereka bebas hukum.
“Perlu dipahami bahwa masa penahanan dibatasi undang-undang, maksimal 60 hari. Karena itu meskipun para tersangka dilepas, proses hukum tetap berjalan. Kami mendalami kasus ini dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan juga menilai ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.
Senopati menambahkan, tiga jaksa telah ditugaskan untuk menangani dan meneliti kembali berkas perkara. Ia menegaskan bahwa Kejari akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Dalam kasus ini, Pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU berpotensi dikenakan untuk menjerat pelaku yang menikmati hasil kejahatan. Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi juga menyita hasil kejahatan agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa berkas perkara belum lengkap. Namun, pihaknya tetap optimis dan terus menjalin komunikasi intens dengan Kejari.
“Hubungan kami dengan Kejari tetap harmonis dan kondusif. Dalam ekspos di Polda Kepri yang dipimpin langsung Kapolda, juga hadir Aspidum Kejati Kepri,” jelasnya.
Ia mengungkapkan dari enam tersangka, dua di antaranya—KS dan LL—sudah dilepas karena masa penahanan habis, sedangkan sisanya masih ditahan. Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, juga membenarkan tersangka lainnya masih di tahan dan mengatakan bahwa berkas untuk Een dan dua rekannya telah diserahkan oleh penyidik Polda Kepri pada 17 Juli lalu ke Kejati Kepri.
Polda Kepri juga sedang menangani kasus dugaan pemalsuan bukti bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) oleh Een Saputra dkk. Dalam kasus ini, Een tetap ditahan di Mapolresta karena sudah berstatus tersangka di perkara berbeda yang ditangani Polda Kepri.
Berdasarkan informasi dari sumber media, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UWTO ini dan satu di antaranya telah ditahan oleh Polda Kepri. Media masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Polda, namun hingga berita ini diturunkan, Kasubbid Penmas Polda Kepri, Kompol Suwitnyo, belum memberikan jawaban.
Media di Tanjungpinang menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi hukum dan kepentingan publik.(dwi)











