Pemuda Ditangkap karena Penganiayaan Akibat Sakit Hati dan Cemburu
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial DA ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta berusia 29 tahun dengan inisial D.
Insiden ini terjadi pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 17.45 WIB di Jl. Pramuka Samping Lorong Tanama Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan kejadian ini, menyatakan bahwa DA memukul korban karena didorong oleh rasa sakit hati dan cemburu.
Korban mengalami luka robek di pelipis dan mata akibat pukulan tersebut. Tindakan polisi sigap dalam menanggapi laporan korban telah mengakibatkan penangkapan DA beserta barang bukti, termasuk sepeda motor dan visum et repertum. Kasus ini kini ditangani sesuai dengan Pasal 351 UU no. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.(devi)