Penahanan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Wartawan Wajib Ikuti Mekanisme Kunjungan Polisi

BINTAN (Sempadanpos.com) – Setelah resmi ditahan, sejumlah wartawan berusaha menemui Hasan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, di balik jeruji besi dengan alasan keterbukaan publik. Namun, Polres Bintan menegaskan adanya mekanisme kunjungan yang harus dipatuhi, Senin (10/6/24).

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu M. Alson, menjelaskan bahwa kunjungan wartawan memerlukan izin khusus yang harus disetujui oleh Hasan sendiri. “Kami tanyakan dengan yang bersangkutan, mau tidak dijenguk oleh wartawan,” jelas Iptu M. Alson. Jika Hasan menyetujui, kunjungan dapat dilakukan pada Selasa pukul 10.00-12.00 WIB dan Jumat pukul 14.00-16.00 WIB.

Hasan (47) ditahan oleh Polres Bintan Polda Kepulauan Riau, Jumat, 7 Juni 2024, atas dugaan pemalsuan surat. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., membenarkan penahanan ini dalam pernyataannya pada Sabtu, 8 Juni 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan,” ujar AKBP Riky Iswoyo.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H, menambahkan bahwa Hasan menjawab 55 pertanyaan terkait dugaan pembuatan surat palsu saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014. Hasil gelar perkara menunjukkan Hasan memenuhi unsur untuk penahanan, sehingga Surat Perintah Penahanan diterbitkan segera setelah pemeriksaan selesai.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, MR dan B, juga telah ditahan terkait pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur. Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.

Penahanan Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Saat ini tersangka HS masih dalam penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas AKBP Riky Iswoyo.

Namun, kunjungan wartawan hanya diperbolehkan untuk bertemu dan menyapa, bukan untuk wawancara, demi menjaga ketertiban proses hukum yang sedang berjalan.(Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights