Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam Ditangkap Polsek Bengkong
BATAM (Sempadanpos.com)– Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pria berinisial Mohammad Syahrul (18) yang mencuri motor milik mahasiswi di kawasan Bengkong Indah II, Batam. Pelaku ditangkap, Rabu (11/12/2024) dini hari setelah mencuri motor Honda BeAT milik Siti Sarifah Lubis (22), mahasiswi Universitas Ibnu Sina Batam.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (10/12). Korban memarkir motornya di depan kos dalam keadaan terkunci setang. Namun, pelaku berhasil membobol motor dengan cara mematahkan setang menggunakan kakinya.
“Pelaku mendorong motor curian itu bersama rekannya, MZ alias D, yang saat ini masih buron (DPO),” ujar Pakpahan.
Polisi berhasil mengamankan motor korban yang dicuri tersebut bersama pelaku. Motor matic Honda BeAT berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 3789 OD kini menjadi barang bukti di Polsek Bengkong.
Syahrul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.
“Kami masih mengejar rekan pelaku yang menjadi DPO. Proses hukum terhadap Syahrul akan berjalan sesuai aturan,” tutup Pakpahan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, terutama di lingkungan kos dan tempat tinggal.(dwi)











