Penggeledahan Rutin Lapas Narkotika Tanjungpinang Temukan Barang Terlarang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan penggeledahan yang melibatkan jajaran staf KPLP, staf Kamtib, dan tim Satopspatnal Lapas Narkotika Tanjungpinang berhasil mengungkap beberapa barang terlarang seperti korek api gas, pisau cutter, dan Panci. Barang-barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan oleh pihak lapas.

Kepala Keamanan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Syahrinaldi, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal yang beredar di dalam lapas. Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif bagi seluruh WBP, serta mengimbau agar WBP tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang di dalam lapas.

Langkah penggeledahan kamar hunian WBP ini merupakan bagian dari strategi Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mewujudkan lapas yang bebas dari narkoba dan gangguan keamanan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam lapas, seperti keributan atau peredaran narkoba.(*/devi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights