Pengusaha Distributor Makanan, Bandi Terjerat Kasus: Dituduh Penggelapan Tanah untuk Vihara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Pengusaha sekaligus pemilik PT Startmara Pratama dan PT Panca Rasa Pratama, Bandi, kembali tersandung kasus hukum setelah diperiksa oleh Polda Kepri atas dugaan tindak pidana limbah B3.
Namun, peliknya permasalahan kini bertambah ketika Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan, melaporkannya atas dugaan penggelapan tanah untuk pembangunan Vihara Giri Buddha. Dikutip dari media Batam Pos, Kamis (15/3/24).
Laporan tersebut, yang telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri, menuding Bandi telah melanggar kesepakatan untuk menyerahkan bidang tanah kepada yayasan.
Randy Gunawan menjelaskan bahwa kesepakatan ini tertuang dalam notulen rapat pada tahun 2016, yang bertujuan untuk pengembangan yayasan sesuai dengan wasiat pendiri, TJUNG GOEI HENG.
Namun, hingga berita ini dirilis, Bandi tidak menyerahkan sebagian bidang tanah sebagaimana kesepakatan, bahkan melakukan pengancaman untuk melakukan pemagaran.
Surat somasi yang dilayangkan oleh yayasan tidak ditanggapi, dan proses laporan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Randy Gunawan menyatakan keyakinannya bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Bandi sebagai tersangka, meskipun pihak terlapor dan saksi tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Yayasan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk menjaga ketenangan dalam beribadah di Vihara Giri Buddha yang telah menjadi pusat kegiatan keagamaan sejak tahun 1980.(*/dwi)