Penitipan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Terpidana Ari Rosandhi Senilai Rp. 269.150.000 Disetorkan ke Kas Negara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ari Rosandhi, uang pengganti sebesar Rp. 269.150.000 telah disetorkan ke Kas Negara, Selasa (29/10/24).
Uang tersebut merupakan barang bukti yang dititipkan oleh Zefri Idham, S.H., selaku penasehat hukum terpidana, dan diterima di rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan nomor rekening 017401001703301.
“Penyerahan uang pengganti ini berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4863K/Pid.Sus/2024, tertanggal 28 Agustus 2024, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-1195/L.10.10/Fuh.1/09/2024, tertanggal 23 September 2024,” terang Senopati Selaku Kasi Intel Kejari Tanjungpinang.
Uang titipan tersebut kini telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing 820241029342775, tertanggal 29 Oktober 2024.
Proses ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., selaku penuntut umum, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Dengan adanya penyetoran uang pengganti ini, proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap Ari Rosandhi telah dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.(dwi)











