Penitipan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Terpidana Ari Rosandhi Senilai Rp. 269.150.000 Disetorkan ke Kas Negara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ari Rosandhi, uang pengganti sebesar Rp. 269.150.000 telah disetorkan ke Kas Negara, Selasa (29/10/24). … Read More










