Penyerahan Tersangka dan BB (Tahap II) dalam Perkara Permufakatan Jahat Penanganan Perkara atas Nama Tersangka ZR
JAKARTA (Sempadanpos.com)-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan, Kamis (16/1/24).
Pelaksanaan Tahap II ini terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka ZR diduga melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:
Pasal Kesatu:
Pertama: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal Kedua:
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses Penahanan
Berdasarkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025, Tersangka ZR, yang bernama lengkap Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Tahap Selanjutnya
Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(red)











