Penyesuaian Tarif Tanda Masuk Pelabuhan SBP Picu Penolakan Warga 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Surat pengumuman PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang dengan nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPi-25, tentang penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (Pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mulai 1 Februari 2025, menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Masyarakat menilai penyesuaian tarif ini melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2018. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak adanya pertimbangan tertulis dari Menteri Perhubungan sebagai syarat penetapan tarif yang sah.

“Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2018 jelas menyatakan bahwa penetapan tarif harus didahului oleh pertimbangan tertulis dari menteri. Jika itu ada, mengapa tidak dilampirkan dalam surat pengumuman?” ujar salah satu warga.

Kenaikan tarif yang dinilai tidak wajar, mencapai 50 hingga 88 persen, juga menjadi perhatian. Tarif pas pelabuhan domestik naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang, sementara tarif internasional untuk WNI melonjak dari Rp40.000 menjadi Rp75.000, dan untuk WNA dari Rp60.000 menjadi Rp100.000.

Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, menyebut kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat. “Penyesuaian tarif ini tidak sejalan dengan kondisi sarana dan prasarana yang memadai di pelabuhan, yang sejatinya hanya pelabuhan penghubung antar daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Pelindo tidak melakukan sosialisasi yang memadai terkait kebijakan ini, baik melalui media massa maupun situs web resmi. “Publik hanya mengetahui rencana kenaikan tarif ini dari bocoran informasi, yang kemudian diklarifikasi oleh Pelindo. Itu bukanlah bentuk sosialisasi yang benar,” tambahnya.

Seorang pengguna jasa pelabuhan, Wanda, mengkritik fasilitas pelabuhan yang dinilai masih di bawah standar. “Kenaikan tarif ini tidak diimbangi dengan perbaikan fasilitas seperti area parkir atau akses jalan pelabuhan. Parahnya lagi, tidak ada transparansi jumlah penumpang sebagai dasar penetapan tarif,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk meninjau kebijakan ini, memastikan bahwa penyesuaian tarif sesuai dengan regulasi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights