Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

BATAM (Sempadanpos.com)-BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk menangani tunggakan iuran jaminan sosial bagi perusahaan atau pemberi kerja yang masih bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, menyambut langsung kedatangan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Kedatangan kami merupakan ajang silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan pemberi kerja/badan usaha di wilayah Kejari Batam. Kami juga memohon bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, Rabu (17/7).

Suci menjelaskan bahwa terdapat tiga perusahaan yang menunggak iuran dengan total piutang sebesar Rp 567 juta, yang akan diserahkan melalui SKK kepada Kejari Batam. Tujuan dari SKK ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan kerja sama dan SKK di tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suci menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja. Dia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batam atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini dalam meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan pihak Kejaksaan Negeri Batam melalui surat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum lanjutan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights